faq:2021:02:15:000044700_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana cara pindah masa pajak pengkreditan pada menu prepopulated data pada e-faktur? Utk masa pajak bulan sbelumnya yg blm dikreditkan apa bisa diubah pengkreditannya menjadi masa pajak bulan ini?
Jawaban
buka masa yang diinginkan, kalau mau dikreditin di masa tersebut, pilih FP-nya, lalu upload, kalau ga mau dikreditin di masa tersebut, ga usah diupload. Kalau mau dikreditin di masa yang lain, silakan buka dulu masa yang lainnya, nantinya kalau FP tersebut memang masih dapat dikreditkan di masa tersebut, dia bakal muncul. Silakan dipilih FP-nya dan diupload..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044700_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion