Tanya
kring_pajak min klau perusahaan pelayaran yg sudah mempunyai siupal membuka bisnis baru yaitu mengangkut nikel dan batu bara dari tengah laut ke pabrik peleburan dg menggunakan tongkang. Atas transaksi tsb apakah tetep dipotong PPh 15 atau PPh 23 yaa min ?
Jawaban
Untuk usaha pelayaran ini, ga dibatasi pengangkutan orang aja, tapi juga pengangkutan barang, ini bisa diliat di definisi jumlah bruto yang kena Pasal 15 di KMK-416/1996, jadi seharusnya masih tetep kena Pasal 15. Lalu kalau PPh Pasal 23, itu diatur di PMK-141/2015, salah satunya disebutkan Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Jadi kalau WP-nya masih merupakan WP perusahaan pelayaran, dia tetep pake PPh Pasal 15.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion