faq:2021:02:15:000044698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Pagi, Mohon bantuannya atas pembetulan PPh Pasal 23 Tahun 2019, Normal masih menggunakan espt PPh Pasal 23 ada nya 1 bukti potong, pembetulan menambahin bukti pemotongan 1 lembar, bagaimana cara pelaporan via ebupot?
Jawaban
SPT normalnya eSPT ya? Belum wajib eBupot kan ya? klo kayak gitu berarti pembetulannya pake eSPT juga, penyampaiannya nanti ke KPP atau melalui ASP..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044698_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion