faq:2021:02:15:000044697_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pada Part VI DGT apakah wajib diisi walaupun lawan transaksi non individual tidak memperoleh pnghasilan dr dividen, royalty dan interest? karena saat penginputan di eskd wajib harus diisi
Jawaban
Kalau secara ketentuannya di PER-25/2018 sih enggak gus, klo emang lawan transaksinya kayak gitu dan tetep diminta ngisi di DJPOnline, konfirmasi ke KPP aja..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044697_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion