faq:2021:02:15:000044695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi penjualan saham sesuai KMK-434/1999 namun yg menjadi pembeli adalah WP OP? Bagaimana mekanisme pemotongan PPh pasal 26 nya?
Jawaban
Tetep motong harusnya, karena di Pasal 26 ayat (1), disebutin SPDN maka OP juga bisa motong harusnya..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044695_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion