faq:2021:02:15:000044688_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya tentang pajak pengalihan tanah dan atau bangunan, apakah pph atas pengalihan tanah dan bangunan harus disetorkan sebelum tandatangan AJB?
Jawaban
<WRAP> Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Untuk ketentuan lain saat terutang bisa lihat disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044688_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion