faq:2021:02:15:000044667_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hi kak,bumn melakukan pembelian barang (PPh 22) ke umkm pp 23, apakah bumn itu membuat kode biling pph final dtp? Dan apakah dilaporkan juga ke dalam espt 4 ayat 2 baik transaksi barang ataupun jasa? Terima kasih (mas/mba klo seperti ini pemotong nya bikin cetakan kode billing atas pph final dtp nya dan dilaporkan di espt 4 ayat 2 baik transaksi barang/jasa ? Izin koreksinya mas mba)
Jawaban
Jika pemungut ada pembelian barang dan diberikan FC Sket PP 23 oleh rekanan, tidak dilakukan pemungutan (Pasal 4 ayat 8 PMK 99/2018). Jadi misal rekanan memanfaatkan insentif PMK 9/2021, pemungut tetap tidak melakukan pembuatan billing dan tidak juga dilaporkan pada espt final.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044667_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion