faq:2021:02:11:000044878_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jangka waktu penyelesaian permohonan pencabutan keberatan 5 hari kerja yg tercantum di leaflet pajak.go.id itu ada di peraturan mana ya?
Jawaban
Kalau dari SE 11 2014 disini hanya diatur terkait penerimaan permohonan pencabutan pengajuan keberatan itu 3 HK setelah surat permohonan diterima, seksi pelayanan harus sudah meneruskan surat permohonan pencabutan ke unit pelaksana penelitian keberatan. Setelah itu kan yg proses unit pelaksana penelitian keberatan. kalau yang 5 hari kerja ada di SOP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044878_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion