User Tools

Site Tools


faq:2021:02:11:000044635_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya apabila kami memenuhi syarat untuk mengajukan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tetapi sudah terlanjur setor, apakah pajak yang terlanjur disetor dapat dikompensasikan?


Jawaban

ini untuk masa januari 2021? Kalau bulan Januari 2021 ini WP berhak memperoleh insentif, tapi udah terlanjur setor dan lapor maka yg sudah terlanjur dipotong dikembalikan ke karyawan, atas PPh 21 yg sudah dibayarkan bisa dilakukan permohonan pemindahbukuan, dan SPT masa Januari nya dibetulkan dibagian SSP nya, karena pakai SSP DTP, bisa dibaca di pmk nya ya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D U T T X
A S M Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C X᠎ N I C
 
faq/2021/02/11/000044635_1234.txt · Last modified: (external edit)