faq:2021:02:11:000044635_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya apabila kami memenuhi syarat untuk mengajukan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tetapi sudah terlanjur setor, apakah pajak yang terlanjur disetor dapat dikompensasikan?
Jawaban
ini untuk masa januari 2021? Kalau bulan Januari 2021 ini WP berhak memperoleh insentif, tapi udah terlanjur setor dan lapor maka yg sudah terlanjur dipotong dikembalikan ke karyawan, atas PPh 21 yg sudah dibayarkan bisa dilakukan permohonan pemindahbukuan, dan SPT masa Januari nya dibetulkan dibagian SSP nya, karena pakai SSP DTP, bisa dibaca di pmk nya ya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044635_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion