User Tools

Site Tools


faq:2021:02:11:000044633_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya perihal pemindahbukuan jika ada kesalahan pembayaran PPH 23, yang seharusnya bayar atas kode 411124-104, tapi yg dibayar dengan kode 411124-100, apakah bisa di pbk kan, mengingat sekarang menggunakan sistem e bupot


Jawaban

pbk diperkenankan kok, untuk di ebupot pun bisa input bukti pbk. Cuma pastikan jangka waktu pelaporan spt pph pasal 23 nya ya, krna proses pbk kan paling lama 30 hari kerja, kalo tidak mau telat lapor krna menunggu pbk, arahkan wp untuk setor ulang dg map kjs yg benar. Lalu pembayaran yg salah tadi ttp di pbk bisa ke jenis pajak yg lain atau masa lain.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L᠎ T K᠎ X C
W W E B D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ S I B T
 
faq/2021/02/11/000044633_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)