faq:2021:02:11:000044628_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah jasa medical check up yang dilakukan rs swasta terutang pph 23? Medical check up ini bukan karena sedang dirawat di sana tetapi medical check up rutin.. transaksi Badan usaha dan rs swasta (badan usaha juga)
Jawaban
Minta wp secara self assessment pastikan di Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015. Jika jasa tersebut memenuhi atau mendekati positive list jasa yang disebutkan tersebut maka ada pemotongan pph 23. Jika tidak memenuhi berarti tidak ada pemotongan, nanti dikenakan pajak di spt tahunan rs.
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044628_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion