faq:2021:02:11:000044626_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana cara saya mendapatkan SKT PPh 22 tentang Pajak Pulsa, Kartu Perdana & Voucher Data? & Kalau UMKM tdk memiliki SKT boleh di potong pph 22 atas pembelian pulsa tidak?
Jawaban
Yang WP maksud dengan SKT adalah Surat Keterangan PP 23/2018, maka cara mendapatkannya adalah melalui menu iKSWP di DJP Online. Untuk pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana, disampaikan berdasakan pasal 18 PMK 6/2021.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044626_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion