faq:2021:02:11:000044625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berkaitan dengan pemberian insentif pajak pph final mulai bulan april - desember 2020. untuk yang dilampirkan didalam laporan laba rugi ini apakah hanya pajak yang dibayarkan (jan - mar) atau semua termasuk yang dapat insentif kak?
Jawaban
Bila yg dimaksud untuk keperluan perhitungan di laporan laba rugi dan neraca, maka dikembalikan ke pengakuan akuntansi yang berlaku secara umum (PSAK). Sedangkan kalau untuk lampiran perhitungan penghasilan bruto PP 23/2018nya, adalah untuk semua masa (termasuk yg mendapat insentif).
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044625_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion