faq:2021:02:11:000044621_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sedan buat bukt påtog puh 4(2) e-spt program saya sudan isi data. saya liat di program yg skg ada NOP. itu apa? dan apa itu harus diisi ?
Jawaban
NOP itu Nomor Objek Pajak. Memang di format bukti potong yang ada di PER53/2009 di format bukti potong memang tidak ada NOP nya. Tapi eSPT 4(2) versi 2 meminta NOP. Jadi NOP nya silakan diisi sesuai keadaan yang sebenarnya
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044621_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion