faq:2021:02:11:000044610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya mengenai Peraturan Pajak terbaru tentang Pajak PPh 22. Jika UMKM sudah ada Surat Keterangan UMKM perlu tidak dipotong PPh 22? atau harus ada SKB PPh 22?
Jawaban
PMK 99/2018, jika memenuhi pasal 4 ayat 8, tidak dipungut pph 22
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044610_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion