faq:2021:02:11:000044602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang mas mba, ada wp sudah mengajukan insentif pph 25 tp katanya mau ngebatalin karna dia baru sadar kalo dia pake pp 23, sebenernya dia bisa langsung sampaikan aja laporan realisasi pph finalnya atau harus ngebatalin pengajuan yg pph 25 dia ke kpp? (meskipun kan untuk pembatalan pemberitahuan setauku ga diatur)
Jawaban
selama dia memenuhi wajib pajak pp 23 tahun 2018, silahkan memanfaatkan insentif pmk 9/2021. namun untuk yang sudah terlanjur mengajukan pemberitahuan insentif pph 25, boleh konfirmasi ke kpp dulu ya, karena secara ketentuan juga tidak ada diatur mekanisme pembatalan insentif.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044602_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion