Tanya
siang mas/mbak izin bertanya Selamat siang Pak/Bu, Saya erni dari PT.Baria Bulk Terminal. Saya mau menayakan mengenai kode faktur pajak. kami menjual jasa tambat pelabuhan kepada customer dengan kapal berbendera korea (pengangkutan luar negeri), apakah faktur pajak yang kami terbitkan menggunakan kode faktur 08 (PPN dibebaskan)? Karena menurut SE-08/PJ.532/1999 tentang PPN atas Jasa Kepelabuhan untuk Kapal Jalur Pelayaran International, atas jasa Pelabuhan dalam jalur pelayaran international ti
Jawaban
iya bener ???? sepanjang subjeknya (pemberi maupun peneriman jasa) terpenuhi dan jenis jasanya masuk kedalam yang diatur di SE tersebut, maka perlakuan PPNnya adalah di bebaskan dan menggunakan kode 08 dalam penerbitan FPnya. untuk SE nya kita sebutkan bahwa aturan tersebut di tegaskan dalam penegasan internal berupa SE (tanpa menyebutkan nomornya) di tahun 2020 tentang PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion