User Tools

Site Tools


faq:2021:02:11:000044600_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang mas/mbak izin bertanya Selamat siang Pak/Bu, Saya erni dari PT.Baria Bulk Terminal. Saya mau menayakan mengenai kode faktur pajak. kami menjual jasa tambat pelabuhan kepada customer dengan kapal berbendera korea (pengangkutan luar negeri), apakah faktur pajak yang kami terbitkan menggunakan kode faktur 08 (PPN dibebaskan)? Karena menurut SE-08/PJ.532/1999 tentang PPN atas Jasa Kepelabuhan untuk Kapal Jalur Pelayaran International, atas jasa Pelabuhan dalam jalur pelayaran international ti


Jawaban

iya bener ???? sepanjang subjeknya (pemberi maupun peneriman jasa) terpenuhi dan jenis jasanya masuk kedalam yang diatur di SE tersebut, maka perlakuan PPNnya adalah di bebaskan dan menggunakan kode 08 dalam penerbitan FPnya. untuk SE nya kita sebutkan bahwa aturan tersebut di tegaskan dalam penegasan internal berupa SE (tanpa menyebutkan nomornya) di tahun 2020 tentang PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y F X P
D X E N K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ G W B I
 
faq/2021/02/11/000044600_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)