faq:2021:02:11:000044599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q: Siang admin @kring_pajak , saya ada terima invoice sewa dgn inv date des 20 dgn deskripsi sewa periode tgl 21 des 20 sd 31 jan 21. Saya ada buat spt pph 4(2) masa des 20 + setor & lapor di jan 21. Pada januari 21 saya tdk dpt inv. Maka memang tdk perlu buat spt januari ya min?
Jawaban
#8A Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044599_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion