User Tools

Site Tools


faq:2021:02:11:000044598_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pemberitahuan DTP PPh 21 apakah cabang perlu juga mengajukan ?


Jawaban

Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan: pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T W Q V T
Q C I᠎ J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E X G N Z
 
faq/2021/02/11/000044598_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)