User Tools

Site Tools


faq:2021:02:11:000044597_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perlakuan pph 4 ayat 2 untuk KSO (KSO merupakan KSO administratif), atas penghasilan jada kontruksi telah dilakukan pemotongab pph 4 ayat 2 dan diterbitkan atas NPWP KSO bukan diterbitkan atas NPWP masing” anggota KSO, apakah ada kewajiban bahwa bupot pph 4 ayat 2 yg dipotong atas KSO tsb wajib dipecah oleh masing” anggota KSO? Dan bagaimana proses serta berapa lama proses pemecahan bupot tsb?


Jawaban

jadi kalau aturan sebelumnya di SE-44/PJ./1994, istilahnya pemecahan bukti potong. tapi sekarang di ND 135/PJ.2019 istilahnya pembetulan bukti potong. dijelaskan sesuai ND

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G A I S R
W​ Y V W S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P S Z I᠎ N
 
faq/2021/02/11/000044597_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)