faq:2021:02:11:000044597_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perlakuan pph 4 ayat 2 untuk KSO (KSO merupakan KSO administratif), atas penghasilan jada kontruksi telah dilakukan pemotongab pph 4 ayat 2 dan diterbitkan atas NPWP KSO bukan diterbitkan atas NPWP masing” anggota KSO, apakah ada kewajiban bahwa bupot pph 4 ayat 2 yg dipotong atas KSO tsb wajib dipecah oleh masing” anggota KSO? Dan bagaimana proses serta berapa lama proses pemecahan bupot tsb?
Jawaban
jadi kalau aturan sebelumnya di SE-44/PJ./1994, istilahnya pemecahan bukti potong. tapi sekarang di ND 135/PJ.2019 istilahnya pembetulan bukti potong. dijelaskan sesuai ND
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044597_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion