faq:2021:02:11:000044581_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya jika WP badan melakukan transaksi sewa virtual office, apakah wajib melakukan pemootngan PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh Pasal 23? pemilik gedung menyediakan layanan berupa alamat korespondensi, alamat bisnis terdaftar, line telp dengan resepsionis dari pemilik gedung, jadi tidak ada space / ruang kantor yang disediakan
Jawaban
Untuk transaksi ini coba di cek dulu di perjanjiannya, kalo emang ada sewa tanah dan/atau bangunan, maka masuknya ke PPh Pasal 4 ayat (2), klo memang ga ada persewaan tanah dan/atau bangunan maka masuknya ke sewa atas penggunaan harta Pasal 23. Untuk penegasan, arahin ke KPP ya..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044581_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion