faq:2021:02:11:000044578_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengajuan permohonan pph 21 DTP cabang, yg mengajukan kan cukup pusat, kalau pusat udh ngajuin buat cetakan surat permohonan diterimanya apa cabang bisa cetak sendiri di kswp atau cmn pusat aja yg bisa dan bisa dipake buat cabangmya ya mas/mba?
Jawaban
Jelasin secara ketentuan aja ya, Pasal 3 ayat (3) PMK-9/2021 kan nyebutin tentang pengajuan pemberitahuan pemanfaatan insentif baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat. Jadi klo pusat udah ngajuin dan udah disetujuin, berarti cabangnya juga udah bisa pake insentifnya. Tandanya cabang udah bisa memanfaatkan insentif, nantinya cabangnya bisa melakukan pelaporan realisasinya di eReporting.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044578_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion