faq:2021:02:11:000044548_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila mengikuti Tax Amnesty di tahun 2016 seharusnya di tahun 2020 sudah tidak perlu melaporkan lagi. Namun di halaman DJP masih muncul notifikasi untuk lapor Tax Amnesty. Bagaimana ya?
Jawaban
Sesuai Per-03/PJ/2017, jika Surat Keterangan terbit di tahun 2016, maka periode terakhir Laporan paling lambat pada saat berakhimya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Maka sekarang seharusnya sudah tidak lapor lagi. Untuk kasus WP ini, jika memang telah lapor periode terakhir, apakah notif tsb tidak bisa diabaikan? Apakah notif tsb menghambat WP dalam menggunakan fitur tertentu di DJP Online?
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044548_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion