User Tools

Site Tools


faq:2021:02:11:000044540_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pasal 3 ayat (1) KMK 434/KMK.04/1999 Klo ada transaksi penjualan saham perusahaan DN yg sahamnya dimiliki oleh WPLN, pembelinya WP OP DN, pemungutan pajaknya gimana ya?


Jawaban

Jika pembeli adalah WPLN juga, maka PPh Pasal 26 dipungut oleh Perseroan yg sahamnya diperjualbelikan. Jika pembeli saham milik WPLN tsb adalah WPDN yg ditunjuk sebagai pemotong, maka pemotong pajaknya adalah WPDN sebagai pembeli. Nah, WPDN yg ditunjuk sbg pemotong ini siapa sajakah? Silakan lihat bunyi pasal 26 ayat 1 yg tidak membedakan antara SPDN Badan dan OP, maka OP juga termasuk sbg pemotong PPh Pasal 26. Sehingga, pada transaksi penjualan saham oleh WPLN kepada WPDN OP atas sahamnya pa

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D X E R
I W Y E M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N M J N R
 
faq/2021/02/11/000044540_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)