faq:2021:02:11:000044526_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah BLT merupakan objek pajak? WP tidak menyebutkan siapa yang menerima
Jawaban
Pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak, kecuali jika BLT tersebut dianggap hibah dan penerimanya seperti yang disebutkan di PMK-245/2008
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044526_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion