User Tools

Site Tools


faq:2021:02:11:000044523_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk cabang yg memanfaatkan insentif pph 21 covid apakah harus lapor realisasi?


Jawaban

yg mengajukan permohonan pusat, tp bs dimanfaatkan oleh pusat dan semua cabangnya tp baik pusat maupun cabang harus lapor realisasi pemanfaatan insentif, s.d 11/02/2014 aplikasi ereporting yg PMK 9 blm deploy, minta wp coba berkala

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S W​ R᠎ P U
X L I E K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q C P S X
 
faq/2021/02/11/000044523_1234.txt · Last modified: (external edit)