faq:2021:02:11:000044523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk cabang yg memanfaatkan insentif pph 21 covid apakah harus lapor realisasi?
Jawaban
yg mengajukan permohonan pusat, tp bs dimanfaatkan oleh pusat dan semua cabangnya tp baik pusat maupun cabang harus lapor realisasi pemanfaatan insentif, s.d 11/02/2014 aplikasi ereporting yg PMK 9 blm deploy, minta wp coba berkala
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/11/000044523_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion