User Tools

Site Tools


faq:2021:02:10:000044649_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau saya ada transaksi dengan kecamatan. transaksi tersebut merupakan objek pajak apakah dipotong PPh?


Jawaban

terkait dengan kantor kecamatan itu dilihat lagi di uu pph pasal 2 ayat 3 yang b kalau kantir kecamatan memenuhi kriteria disitu berarti kan dia bukan objek ya jd tidak ada pemotongan karena kantor kecamatan itu bukan objek tp kalau tidak memenuhi itu brti dia subjek jd tetap dipotong

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y O E G U
I Y​ D R Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F G​ L G X
 
faq/2021/02/10/000044649_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)