faq:2021:02:10:000044649_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau saya ada transaksi dengan kecamatan. transaksi tersebut merupakan objek pajak apakah dipotong PPh?
Jawaban
terkait dengan kantor kecamatan itu dilihat lagi di uu pph pasal 2 ayat 3 yang b kalau kantir kecamatan memenuhi kriteria disitu berarti kan dia bukan objek ya jd tidak ada pemotongan karena kantor kecamatan itu bukan objek tp kalau tidak memenuhi itu brti dia subjek jd tetap dipotong
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044649_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion