faq:2021:02:10:000044576_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin tanya mas/mba, mau mastikan aja, untuk WP Non-PKP masih boleh diberikan Sertifikat Elektronik kn? Hanya aja mereka belum bisa minta NSFP dan buat e-Faktur. Utk LPSE yg lain sprt e-Bupot, e-Objection masih bisa meskipun dia belum PKP?
Jawaban
benarr, untuk keperluan ebupot contohnya wp non pkp ttp bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke kpp sesuai ketentuan yaa di per 04/2020 yaaa.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044576_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion