faq:2021:02:10:000044513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
istri tidak ber npwp dalam proses administrasi seperti jual beli rumah ini apakah bisa langsung menggunakan npwp suami, atau harus cetak ulang npwp yg mencantumkan nama istri?
Jawaban
Jika dalam proses administrasi jual beli rumah tersebut memerlukan NPWP maka untuk wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami menggunakan NPWP suami. Bisa langsung menggunakan NPWP suami, tapi kalau mau cetak kartu NPWP yg nyantumin nama dia dulu juga gapapa karna kata2 di pasal 8 ayat (4) PER-04/PJ/2020 “dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP suami dan mencantumkan nama diri
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044513_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion