faq:2021:02:10:000044505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mbak wp tanya bendahara pemerintah langganan speedy telkom apakah harus memungut pph/ppn? Apakah speedy telkom masuk kedalam pengertian jasa telekomunikasi sesuai pmk 231 ini bukan ya mas mba? Terimakasih
Jawaban
<WRAP> di pmk 231 memang tidak dijelaskan secara spesifik jasa telekomunikasi yang di maksud adalah transaksi apa saja, tapi di penegasan ini dikatakan bahwa jasa telekomunikasi terdiri dari telepon, faksimili, internet ( http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044505_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion