User Tools

Site Tools


faq:2021:02:10:000044504_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang mba/mas izin bertanya, apakah denda bea masuk boleh dibiayakan/dibebankan ya ?


Jawaban

sepanjang masuk klausul pasal 6 uu pph dan bukan termasuk dalam pasal 9 uu pph, maka bisa dibiayakan. utk denda dijelaskan di pasal 9nya tapi itu untuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. kalau denda yg ini kan berkenaan dengan peraturan bea cukai yaa, jadi seharusnya bisa sih

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R L G R J
E​ P F M K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A P Q D
 
faq/2021/02/10/000044504_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)