faq:2021:02:10:000044504_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang mba/mas izin bertanya, apakah denda bea masuk boleh dibiayakan/dibebankan ya ?
Jawaban
sepanjang masuk klausul pasal 6 uu pph dan bukan termasuk dalam pasal 9 uu pph, maka bisa dibiayakan. utk denda dijelaskan di pasal 9nya tapi itu untuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. kalau denda yg ini kan berkenaan dengan peraturan bea cukai yaa, jadi seharusnya bisa sih
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044504_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion