faq:2021:02:10:000044502_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi ada perusahaan (WP Badan) melakukan impor. Kalau impor kan menggunakan PIB. Nah terjadi kesalahan tulis oleh perusahaan. Nominal di PIB lebih besar daripada nominal yang ada di invoice yang diberikan ke supplier (yang benar yang invoice). Jadi misalnya, di invoice nominalnya 10juta, sedangkan di PIB itu salah ketik menjadi 100juta. Nah, atas PIB ini kan dikenakan PPN, yang akibat dari PIB salah ketik (kebesaran nominalnya) membuat PPN nya menjadi lebih bayar. atas lebih bayar tersebut, WP B
Jawaban
Digali terlebihdahulu PIBnya direvisi atau tidak? atau apakah diterbitkan notul? Sebaiknya karena sudah dilakukan restitusi konfirmasi ke kpp jg
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044502_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion