User Tools

Site Tools


faq:2021:02:10:000044495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya telah melakukan kelebihan pembayaran PPN JLN dan berniat untuk mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pemungutan PPN JLN, sesuai dengan PMK 187 tahun 2015. Apakah surat permohonan kelebihan bayar tersebut harus diajukan untuk setiap bukti potong, perbulan atau bisa dilakukan langsung setahun ?


Jawaban

Digali, Untuk PPN JLN yang lebih setor, bisa pengembalian atau PBK. terkait pengembalian, di PMK 187 tidak disebutkan secara langsung apakah 1 permohonan boleh lebih dari 1 SSP atau tidak. Jadi untuk pastinya konfirmasi KPP saja perihal 1 permohonan apa boleh lebih dari 1 SSP pada masa yang sama,,

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q​ K R H Z
U U Y Z P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F A O᠎ L X
 
faq/2021/02/10/000044495_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)