User Tools

Site Tools


faq:2021:02:10:000044491_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau pembeli dan penjual PKP namun penyerahan BKP-nya dilakukan di luar daerah pabean, itu dikenakan PPN atau tidak ya? disebutkan juga kalau transaksinya ini transaksi exwork. aku udah coba googling, tapi belum paham.


Jawaban

Kalau penyerahannya emg din luar daerah pabean berarti ga kena PPN dev

ANNISA MAWARNI PERMATAHATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U I P X K
O A V᠎ M E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N I​ N B᠎ T
 
faq/2021/02/10/000044491_1234.txt · Last modified: (external edit)