faq:2021:02:10:000044491_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau pembeli dan penjual PKP namun penyerahan BKP-nya dilakukan di luar daerah pabean, itu dikenakan PPN atau tidak ya? disebutkan juga kalau transaksinya ini transaksi exwork. aku udah coba googling, tapi belum paham.
Jawaban
Kalau penyerahannya emg din luar daerah pabean berarti ga kena PPN dev
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044491_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion