faq:2021:02:10:000044490_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak, kalau pengajuan di djp online insentif pph 21 untuk KLU tertentu bisa tetapi di PMK 9/2021 tidak ada KLU tersebut brrti nantinya tetap tidak bisa ya kak karena di PMK tersebut KLU nya tidak ada, apakah benar kak?
Jawaban
Intinya yg bisa mengajukan insentif hanya WP yg memenuhi pasal 2 ayat 3 PMK-9. Dan daftar KLU yg bisa mengajukan sudah ada di lampiran PMK. Selain itu maka tdk dapat insentif
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044490_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion