faq:2021:02:10:000044468_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya perihal insentif pph 21 pmk 09/pmk.03/2021 apakah tidak berlaku untuk cabang? dan bagaimana jika ada orang yg mndapatkan insentif di kpp cabang?
Jawaban
Pasal 3 ayat 3 PMK-9/2021
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044468_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion