faq:2021:02:10:000044453_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya untuk pembayaran PPh 26 ke FaceBook apakah masih dikenakan PPN LN. Kami transaksi dengan FB dengan NIP 02.162.894.6-053.000 sehubungan dengan transaksi Marketing Digital, Di Invoicenya sudah menambahkan VAT 10%. Apakah kami perlu membayar double PPN JLN terhadap perusahaan PMSE yang telah memungut PPN 10%?
Jawaban
bisa cek untuk objek PPN PMSE di Pasal 2 PER-12/2020, facebook kan sudah ditunjuk sebagai pemungut PMSE jadi kalau sudah dipungut atas transaksi tsb tidak perlu setor sendiri lagi, pastikan bukti pungut memenuhi kriteria di pasal 12 PER-12/2020 agar bisa menjadi dokumen tertentu yg dipersamakan dengan FP,
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044453_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion