User Tools

Site Tools


faq:2021:02:10:000044449_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh pasal 22 yang mendapat insentif kan tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan. Itu peraturannya berdasar ke mana ya kak?


Jawaban

Untuk WP badan dan BUT pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan salah satunya pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 (pasal 28 UU PPh No. 10 1994) Dengan mencermati bahwa ketentuan kredit pajak mengacu pada peristiwa terjadinya pemungutan pajak. Sementara, insentif PPh Pasal 22 Impor diberikan dalam bentuk pembebasan pemungutan sehingga tidak terjadi per

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E P K V
V B U Z​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S​ W I T R
 
faq/2021/02/10/000044449_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)