faq:2021:02:10:000044444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila wp penghasilannya hanya dari trading saham, yang dikenakan pph final, harusnya tetep bisa lapor pake form 1770 s kan ya ? atau memang harus pake 1770 ? kalau misalkan dia menggunakan 1770 dengan upload csv, apakah bisa tidak perlu melakukan upload lampiran ? karena dia tidak pembukuan
Jawaban
kalau form 1770S itu harus ada bukti potong 1721-A1/A2/VI. kalau ga ada bukti potong wajib pake form 1770, terkait lampiran sptnya harus disesuaikan sama kondisi wpnya sendiri sesuai per 02/2019, kita susah nentuinnya.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044444_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion