User Tools

Site Tools


faq:2021:02:10:000044435_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait ketentuan insentif pasal 3 ayat 3. WP pusat dan cabang berbeda KLU. Bagaimana ketentuannya jika yang menggunakan fasilitas ini hanya cabangnya saja? Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang masuk bursa. Sebetulnya tidak ada pusat dan cabang. tetapi keduanya bukan perusahaan yang berbeda. namun karena sejak masuk bursa harus terdaftar di KPP PMB jadi ada 2 npwp (di KPP PMB: 000 dan di KPP asal: 001)


Jawaban

jadi di pasal 3 (3) ini kalau kondisinya pusat ngga masuk KLU sesuai lampiran PMK 9, maka cabang ngga bisa juga dapat fasilitas. karena yang ngajuin permohonan kan cuma pusat aja.

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J B T H
P F᠎ B E B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F L M B Z
 
faq/2021/02/10/000044435_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)