User Tools

Site Tools


faq:2021:02:10:000044430_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan saya mau investasi atau beli emas batangan antam apakah benar kami akan dipotong pph 22 0.45%? kemudian jika emas tersebut kami jual kembali apakah kami juga harus memotong pph 22 nya? tarifnya brp persen?.


Jawaban

dijelaskan sesuai PMK 34/ 2017

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J G O E U
J N V L D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ Y A Q V
 
faq/2021/02/10/000044430_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1