faq:2021:02:10:000044430_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan saya mau investasi atau beli emas batangan antam apakah benar kami akan dipotong pph 22 0.45%? kemudian jika emas tersebut kami jual kembali apakah kami juga harus memotong pph 22 nya? tarifnya brp persen?.
Jawaban
dijelaskan sesuai PMK 34/ 2017
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044430_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion