faq:2021:02:10:000044421_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penjualnya ga petani, tapi jual hasil impor bagaimana ya?
Jawaban
normatif aja ya , sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017 : Yg jadi pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. sama Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017, Dikecualikan dari pemungutan PPh 22 : pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pe
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044421_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion