User Tools

Site Tools


faq:2021:02:10:000044410_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q : pagi mas/mbak izin bertanya. Memangnya untuk harta yg dilaporkan di TA itu harus benar2 atas nama si pelapor TA ya? Kalo kasusnya gini bagaimana ya? Apakah ada dasar hukumnya yg ngejelasin secara rinci terkait harta2 yg dilaporin di TA? Thankyou mas/mbak????????????????


Jawaban

#2A tidak perlu ngikutin WPnya jawab per nomor. Jawab normatif saja sesuai aturan bahwasahnya harta tersebut secara ketentuan harus dibaliknamakan atas nama WP yang ikut TA. Terkait pelaporan pasca TA harus sesuai dengan harta yang dilaporkan pada surat pernyataan atau surat keterangan, tidak melihat harta tersebut a.n. sendiri atau nominee Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibalik

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Q Z D J
B F T R I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P C W V Z
 
faq/2021/02/10/000044410_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)