faq:2021:02:10:000044405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
vendor ada SKB PPh 23 terbit tgl 30 nov - 31 des 2020. lalu menerbitkan fp tgl 1 des 2020, dan kita baru bayar ke vendor di bln jan 2021. kalau kita potong & lapor PPh 23 nya di masa jan 2021, apakah PPh 23 nya hrs dipotong? thx
Jawaban
kembali lagi ke PP 94 tahun 2010 kak. saat pemotongan pph pasal 23 mengacu ke pasal 15 ayat 3. jika saat pemotongan sesuai ketentuan adalah di januari, maka skb tsb tidak bisa dipakai karena tidak mencakup saat pemotongan. potong pph 23 seperti biasa.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044405_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion