faq:2021:02:10:000044392_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh atas penarikan dana pensiun yang tidak disahkan oleh menteri keuangan gimana? klo dia masih bekerja gimana dan klo dia sudah tidak bekerja gimana?
Jawaban
yang diatur di PER-16/2016 dan PP-68/2009 sih klo dari dana pensiun yang disahkan menteri keuangan. klo memang bukan dana pensiun yang tidak disahkan oleh menteri keuangan, berarti tidak memotong PPh Pasal 21 sesuai PER-16/2016 dan PP-68/2009, nantinya masuk sebagai penghasilan di SPT Tahunannya.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/10/000044392_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion