User Tools

Site Tools


faq:2021:02:10:000044392_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh atas penarikan dana pensiun yang tidak disahkan oleh menteri keuangan gimana? klo dia masih bekerja gimana dan klo dia sudah tidak bekerja gimana?


Jawaban

yang diatur di PER-16/2016 dan PP-68/2009 sih klo dari dana pensiun yang disahkan menteri keuangan. klo memang bukan dana pensiun yang tidak disahkan oleh menteri keuangan, berarti tidak memotong PPh Pasal 21 sesuai PER-16/2016 dan PP-68/2009, nantinya masuk sebagai penghasilan di SPT Tahunannya.

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S O G L
B E S H᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S H C U M
 
faq/2021/02/10/000044392_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)