faq:2021:02:09:000044871_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika wajib pajak menerima credit memo (semacam nota retur) dari pihak facebook, transaksinya adalah jasa iklan, terjadi pengurangan waktu tayang sehingga mengurangi biaya yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Sebelumnya sudah dikreditkan sebagai pajak masukan atas invoice yang diterima, nah atas credit memo ini cara input di efakturnya bagaimana ya?
Jawaban
Sebenarnya ini kan default nya adalah pemanfaatan JLN ya. Harusnya gaada mekanisme retur/nota pembatalan. Kalau dikembalikan, berarti WP tinggal ubah DPP PPN nya aja , karena memang gaada mekanisme retur. Kemudian buat SPT pembetulan. Tapi tetep konfirmasi KPP ya.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044871_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion