faq:2021:02:09:000044869_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya transaksi dengan WAPU, apakah WAPU wajib memberiksn ssp ke saya? karena WAPU tidak memberikan ssp saya khawatir ada resiko perpajakan di kemudian hari
Jawaban
Kalau PKP melakukan penyerahan ke wapu, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak 02, nah atas penyetoran PPN nya kan dilakukan oleh WAPU, SSP atas penyetoran ini gaada diatur harus diberikan lagi ke lawan transaksi atau nggak. Bisa dikomunikasikan aja dengan pihak pemungut, kalau misalkan PKP mau punya copy bukti pembayaran buat arsipnya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044869_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion