User Tools

Site Tools


faq:2021:02:09:000044869_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya transaksi dengan WAPU, apakah WAPU wajib memberiksn ssp ke saya? karena WAPU tidak memberikan ssp saya khawatir ada resiko perpajakan di kemudian hari


Jawaban

Kalau PKP melakukan penyerahan ke wapu, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak 02, nah atas penyetoran PPN nya kan dilakukan oleh WAPU, SSP atas penyetoran ini gaada diatur harus diberikan lagi ke lawan transaksi atau nggak. Bisa dikomunikasikan aja dengan pihak pemungut, kalau misalkan PKP mau punya copy bukti pembayaran buat arsipnya

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E G M X
D U X F I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G C V V Q
 
faq/2021/02/09/000044869_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)