faq:2021:02:09:000044508_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, jika karyawan Indonesia berada di luar negeri dari Oct'20 sampai Juni'21 karena alasan kesehatan, tetapi tetap bekerja (remote) dan dibayarkan penghasilannya diindonesia, status pahak dan perhitungan pajaknya seperti apa ya min ?
Jawaban
menurutku dia juga belum memenuhi pengertian SPLN ya ran. Kalau tidak memenuhi kriteria SPLN maka pemotongannya masih kyk spdn, pph pasal 21 biasa
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044508_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion