Tanya
[email]: Saya dengan Cindy, ini menanyakan terkait perpanjangan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 s/d Juni 2021. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah notifikasi persetujuan bahwa WP berhak memperoleh insentif tersebut hanya berupa pop up notifikasi saja dan tidak ada pernyataan dalam bentuk surat keterangan? 2. Apakah menu pelaporan insentif di DJP Online belum terupdate untuk masa pajak nya? Karena masa pajak yang muncul hanya Tahun Pajak 2020 saja.
Jawaban
1. PMK-9/2021, Pasal 12 ayat (4), Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh 25 dalam hal WP memenuhi kriteria. Format suratnya ada di Lampiran Huruf D PMK 9/2021. Kalau ditanyakan apakah nanti di DJP Online munculnya notif saja atau muncul surat pemberitahuannya juga, silakan ditunggu. belum ada info. 2. sedang disiapkan. laporan realisasi PPh 25 bisa dicek secara berkala di DJP Online.
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion