User Tools

Site Tools


faq:2021:02:09:000044354_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah perlu dilakukan pembetulan pph21 DTP jika ada perubahan komponen gaji karyawan? Kalau iya, bagaimana caranya? Dan bagaimana jika insentif tsb sudah diterima karyawan?


Jawaban

Perubahan komponennya itu maksudnya ada salah itung dan bikin si karyawan jadi sebenernya gabisa dapet dtp kah? Kalo iya berarti kan spt 21 sama realisasinya harusnya dibetulin sesuai kondisi yg sebenernya, andaikata jadi ada KB, perusahaan kan harus setor, nah urusan apa harus minta uangnya balik dari kryawan silakan disesuaiin aja

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S V B F
B V H F F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X M Q R H
 
faq/2021/02/09/000044354_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1