faq:2021:02:09:000044354_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah perlu dilakukan pembetulan pph21 DTP jika ada perubahan komponen gaji karyawan? Kalau iya, bagaimana caranya? Dan bagaimana jika insentif tsb sudah diterima karyawan?
Jawaban
Perubahan komponennya itu maksudnya ada salah itung dan bikin si karyawan jadi sebenernya gabisa dapet dtp kah? Kalo iya berarti kan spt 21 sama realisasinya harusnya dibetulin sesuai kondisi yg sebenernya, andaikata jadi ada KB, perusahaan kan harus setor, nah urusan apa harus minta uangnya balik dari kryawan silakan disesuaiin aja
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044354_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion